Pandemi Covid-19 di Indonesia
oleh: I Gusti Ayu Oktaviani
Akhir tahun 2019 tepat dibulan Desember dunia dihebohkan dengan suatu kejadian yang membuat seluruh masyarakat resah yang dikenal dengan virus Corona ( covid-19). Mulanya virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China. Virus ini menyerang manusia dari binatang di pasar di kota Wuhan, tempat sejumlah pasien corona pertama diidentifikasi saat sedang bekerja atau berbelanja. Sejak itu virus terus menyebar ke seluruh negara-negara di dunia salah satunya Indonesia.
Sejak Maret 2020 pemerintah Indonesia mengumumkan dua pasien kasus positif covid-19. Kasus pertama ini merupakan transmisi lokal bukan penularan impor. Masuknya virus ini ke Indonesia sangat mungkin terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan melakukan antisipasi agar virus ini tidak menyebar lebih luas.
Pemerintah Indonesia bergerak mengaktifkan kembali alat pemindai suhu tubuh di seluruh pintu masuk negara baik darat, laut ataupun udara. Karena salah satu gejala dari virus ini adalah panas, gangguan pernafasan yang paling awal dan dapat dideteksi. Namun seiring berjalannya waktu virus ini terus menyebar hingga seluruh Indonesia.
Sampai dengan November 2020 atau sudah 8 bulan kasus ini masuk ke dalam negeri sudah tercatat 440.569 kasus yang terpapar covid-19 di Indonesia. Dari kasus tersebut dapat dinyatakan bahwa 84,4 persen pasien telah dinyatakan sembuh dan terbebas dari covid-19. Sementara itu, sebanyak 3,33 persen pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia mengambil tindakan lebih lanjut yaitu menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ). Pada masa PSBB Masyarakat dihimbau tidak untuk bepergian, kecuali sangat penting. Hal ini berlaku untuk tempat-tempat yang menimbulkan keramaian seperti pusat perbelanjaan, transportasi publik, tempat ibadah, dan juga fasilitas kesehatan. Tidak hanya di Jakarta, PSBB ini juga dilaksanakan di kota-kota besar di Indonesia.
Tujuan dilakukannya PSBB ini yaitu agar dapat mengurangi atau memutus rantai penyebaran covid-19. Namun penerapan kebijakan ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat seperti pembatasan waktu untuk berjualan bagi pedagang sehingga mereka tidak mendapat penghasilan seperti biasanya. Oleh karena itu pemerintah mencari alternatif agar dapat menyelamatkan perekonomian masyarakat. Dengan menerapkan masa adaptasi kebiasaan baru. Masa adaptasi kebiasaan baru ini diartikan sebagai perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal di tengah masa pandemi, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker apalagi bepergian keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Hal ini demi menghindari penularan virus selama masa pandemi.
(I Gusti Ayu Oktaviani merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Hindu angkatan 2020/2021)