PPKM Jawa-Bali
oleh: Ni Luh Yuli Putri Ningsih
Pemerintah saat ini memang tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal pandemi virus Corona di Indonesia. Namun, menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya pemerintah telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Perpanjangan ini dilaksanakan karena hasil PPKM periode pertama yang belum maksimal. Hasil evaluasi pada tanggal 11 Januari 2021 sampai 18 Januari 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus COVID-19 di 46 Kabupaten/Kota, hanya 24 Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan kasus COVUD-19, sedangkan 3 daerah lainnya tidak mengalami perubahan. Daerah yang menerapkan PPKM periode kedua terdiri atas 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali periode kedua, ada beberapa ketentuan atau peraturan yang harus diikuti masyarakat, yaitu:
membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work froms home (WFH) 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
melakukan pengaturan pembatasan untuk kegiatan restoran untuk pengunjung yang makan dan minum di tempat sebesar 25% dari total kapasitas pengunjung. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yaitu maksimal jam 20.00;
mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan peraturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor selama PPKM. Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:
angkutan antarlintas batas negara;
angkutan antarkota antarprovinsi;
angkutan antarkota dalam provinsi;
angkutan antarjemput antarprovinsi;
angkutan pariwisata
Sementara itu, kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
mobil penumpang;
sepeda motor;
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, yaitu setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Sementara itu, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi yang bepergian selama masa PPKM Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
(Ni Luh Yuli Putri Ningsih merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Hindu angkatan 2020/2021)