Karangasem (26/9)– Rancangan Undang-Undang (RUU) saat ini mendapat fokus perhatian yang luar biasa dari berbagai kalangan. Bahkan beberapa mahasiswa dari kampus-kampus ternama ikut turun ke lapangan untuk memperjuangkan keadilan. Namun, hal berbeda dialami oleh STKIP Agama Hindu Amlapura yang secara hormat diberikan kesempatan untuk menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (25/9/2019) kemarin, sesuai surat Direktur Jendral Pemerintahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia No:PAS.1-UM-01.01-614 tentang sosialisasi dan diskusi RUU Pemasyarakatan di Aula LPKA Kelas II Kabupaten Karangasem. Sesi diskusi berlangsung alot kurang lebih sekitar 2,5 jam. Sesi Diskusi dibuka langsung oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II, Reinhards Indra Pitoy, Bc.IP.,S.H.,  didampingi oleh Kepala Balai Permasyarakatan Klas II Karangasem,  Ketut Bagus Adi Saputra, Plh., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem, I Ketut Kawidana,S.H. yang juga hadir pada kesempatan itu.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala LPKA Klas II Karangasem. Pada kesempata itu, Kepala LPKA mengatakan bahwa kegiatan FGD ini memang sangat mendadak dan mendesak. “FGD ini sangat mendadak dan mendesak.  Surat perintah baru turun tadi malam (24/9/2019 petang-red) via telepon conference dari Dirjen dan langsung dieksekusi hari ini dengan mengundang STKIP Agama Hindu Amlapura sebagai unsur perwakilan mahasiswa dan tim akademisi,” jelasnya. Beliau juga menyampaikan bahwa UU No.12 Tahun 1995 perlu disempurnakan untuk kepentingan bersama, sehingga rancangan yang sudah dibahas sejak tahun 2003 bisa diketahui oleh khalayak umum, serta berharap mendapat dukungan dan persetujuan dari para undangan. Revisi ini bertujuan untuk tetap memanusiakan manusia, serta menghadirkan sistem hukum yang sesuai dengan peradaban zaman.

Foto: perwakilan mahasiswa STKIP   urun pendapat

Setelah materi disampaikan melalui presentasi power point perwakilan dari STKIP Agama Hindu Amlapura diberikan kesempatan untuk berdialog, membahas bahkan memberikan masukan terhadap Undang-Undang tersebut. Tanya jawab yang dilakukan berlangsung santai dan saling melengkapi, baik aspirasi yang disampaikan langsung oleh Ketua STKIP, I Wayan Dwija dan perwakilan mahasiswa berujung pada dukungan penuh yang diberikan oleh Lembaga STKIP Agama Hindu Amlapura terkait Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 karena revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan, memperbaiki, tetapi tetap sesuai dengan roh Dasar Negara kita, yaitu Pancasila.  I Wayan Dwija menegaskan dukungannya dan berharap dalam sidang Oktober nanti RUU Pemasyarakatan ini bisa disahkan. (NLPA-red.)

 

Hubungi kami di WhatsApp
1